Enter your keyword

Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PU 14 2020

Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PU 14 2020

Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PU 14 2020

ITB, Bandung. Pada (Jum’at 18/12), UPT Pengadaan ITB mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen PU 14 2020 di lingkungan UPT Pengadaan. Sosialisasi ini berlangsung pada hari Jum’at 18 Desember 2020 WIB dan diadakan melalui media teleconference zoom mengingat kewaspadaan dimasa pandemi covid19.

Khalid Mustafa, S.T., M.Kom., CCMs selaku Direktur Firma KM & Partners adalah narasumber pertama dalam acara sosialisasi kali ini. Selain itu pada sesi kedua diisi oleh I Made Heriyana, SH., CCMs selaku Pokja Pemilihan Kota Denpasar. Moderator dalam acara ini adalah Novya Ekawati, ST., MT. yang merupakan pegawai UPT Pengadaan ITB. Adapun peserta yang mengikuti acara adalah seluruh pegawai UPT Pengadaan ITB. Memasuki acara, dibuka oleh sambutan dari Kepala UPT Pengadaan ITB Augie Widyotriatmo, Ph.D. Selanjutnya moderator mempersilahkan narasumber memberikan pemaparan

.

Pemaparan pada sesi awal di sampaikan oleh Khalid Mustafa, S.T., M.Kom., CCMs. Beliau menyampaikan dalam pemaparannya bahwa Surat Edaran (SE) Menteri  ini menjadi sama lingkup/ ruang berlaku nya dengan Peraturan Menteri karena SE Menteri ini memuat dan menjelaskan isi dari Peraturan Menteri, sehingga SE Menteri dapat dipahami oleh semua instansi pemerintah (tidak hanya berlaku di kementerian saja). Poin-poin yang beliau sampaikan meliputi landasan filosofis dibutuhkannya SE Menteri tersebut, konsep relaksasi pemilihan, serta ruang lingkup SE Menteri.

Selama pemaparan berlangsung, moderator memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber. Pemaparan diberikan jeda pada pukul 11.00 WIB untuk ishoma hingga pukul 13.30 WIB. Usai ishoma peserta masuk Kembali ke depan layar untuk mengikuti sesi selanjutnya yang diisi oleh I Made Heriyana, SH., CCMs.

Sesi selanjutnya menampilkan pemaparan mengenai penjelasan Persyaratan dan Evaluasi Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. I Made Heriyana, SH., CCMs. Selaku Pokja Pemilihan Kota Denpasar menyampaikan secara rinci mengenai persyaratan dan evaluasi Pengadaan jasa konstruksi mulai dai persyaratan kemampuan dasar (KD) untuk paket pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar sampai menjelaskan ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri PUPR no. 14 Tahun 2020 untuk Tende/ Seleksi Gagal.

Akhir sesi moderator memberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan narasumber. Acara akhirnya selesai dan ditutup pada pukul 16.30 WIB. Acara Sosisalisasi Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 Tahun 2020 ini diharapkan memberi pemahaman terkait SE Menteri tersebut dan dapat dipersentasikan dalam proses Pengadaan di lingkungan Institut Teknologi Bandung.