Direktorat Logistik ITB memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak bulan Mei 2003, dengan pembentukan Unit Urusan Logistik (U2L). U2L ditugaskan sebagai unit pelaksana pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh unit akademik maupun unit pendukung di lingkungan ITB, khususnya untuk pengadaan menggunakan Dana Masyarakat (DM). Operasional U2L mengacu pada modifikasi dari peraturan pengadaan pemerintah, yakni Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku saat itu.
Secara paralel, Proyek Pengembangan (PP) ITB, atau dikenal juga dengan P2T, telah terlebih dahulu beroperasi dan menangani pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana APBN (DIPA).
Sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan efisiensi, pada tanggal 3 September 2004, U2L dan P2T resmi digabungkan menjadi Pusat Logistik (Puslog) ITB berdasarkan SK Rektor ITB No. 173/SK/K01/OT/2004. Meskipun secara formal dibentuk pada tahun 2004, Puslog baru aktif beroperasi sebagai unit pada Januari 2005, dengan mandat untuk mengelola pengadaan barang dan jasa baik dari sumber dana DM maupun APBN, tetap mengacu pada Keppres No. 80/2003.
Setahun kemudian, pada Januari 2006, Puslog berubah nama menjadi UPT Logistik ITB, melalui SK Rektor ITB No. 290/SK/K01/KP/2005. Perubahan nama ini mengukuhkan posisi unit sebagai pelaksana pengadaan terintegrasi di lingkungan ITB.
Seiring perkembangan organisasi dan kebutuhan tata kelola yang lebih strategis, SK Rektor No. 147/SK/K01/OT/2010 menetapkan perubahan nama UPT Logistik menjadi Direktorat Logistik ITB. Meski fungsi utamanya tetap dalam pengadaan, Direktorat ini memperoleh peran tambahan untuk melakukan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pengadaan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam SK Rektor No. 309/K01.05/SK/2010 tentang Pengelolaan Anggaran Pengadaan Barang.
Pada Mei 2020, terjadi penyesuaian struktur organisasi dengan mengubah nama Direktorat Logistik menjadi UPT Pengadaan, yang kemudian diperkuat kembali pada 27 Mei 2022 melalui Peraturan Rektor No. 624A/IT1.A/PER/2022, menjadi UPT Logistik ITB. Dalam perubahan ini, unit tidak hanya menjalankan fungsi pengadaan, tetapi juga mengelola persediaan dan distribusi barang, memperluas peran menjadi pengelola rantai pasok (supply chain) yang lebih terpadu.
Terakhir, pada Februari 2025, berdasarkan Peraturan Rektor No. 03/IT1.A/PER/2025, UPT Logistik kembali mengalami transformasi struktural dan menjadi Direktorat Logistik ITB. Dalam bentuk organisasi ini, Direktorat memiliki mandat untuk:
- Melaksanakan dan mengoordinasikan pengadaan barang dan jasa mulai dari penetapan jalur pengadaan, pemaketan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia sampai dengan pengendalian kontrak;
- Merumuskan mekanisme pelaporan dan monitoring pengadaan barang dan jasa;
- Melakukan pemantauan dan pengawasan atas implementasi proses pengadaan barang dan jasa;
- Memberikan layanan konsultansi dan layanan informasi pengadaan barang dan jasa kepada unit kerja di lingkungan Institut Teknologi Bandung;
- Merumuskan dan mengevaluasi regulasi dan petunjuk teknis pengadaan barang dan jasa Institut Teknologi Bandung;
- Melaksanakan hasil standarisasi komoditas barang dan jasa, format dokumen, sistem informasi;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan monitoring dan evaluasi capaian kinerja serta manajemen risiko dalam lingkup Direktorat Logistik.
Transformasi organisasi ini mencerminkan komitmen ITB dalam membangun sistem pengadaan dan logistik yang lebih terintegrasi, profesional, dan adaptif, guna mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta pencapaian visi dan misi ITB.